Senin, 02 November 2009
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
DASAR & FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
• Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
• beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
• berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
• menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
• Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
• Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
• Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
• Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
• Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
• Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
• Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
• Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
HAK PESERTA DIDIK
• mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
• mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
• mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
• mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
• pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
• menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
• menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
• ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
• Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
• Diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar
• Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
• Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
PENDIDIKAN DASAR
• Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
• Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
PENDIDIKAN MENENGAH
• Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
• Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
• Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
• Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
• Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
• Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
• Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
• Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
KURIKULUM: PENGERTIAN DASAR
• Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KURIKULUM
• Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
• Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah
KURIKULUM
• Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
• peningkatan iman dan takwa;
• peningkatan akhlak mulia;
• peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
• keragaman potensi daerah dan lingkungan;
• tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
• tuntutan dunia kerja;
• perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
• agama;
• dinamika perkembangan global; dan
• persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
• Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
MUATAN WAJIB KURIKULUM PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DAN MADRASAH
PENGERTIAN DASAR
• Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
• Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DAN MADRASAH
• Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
• Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
EVALUASI
• Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
• Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
EVALUASI
• Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
• Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
• Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah, Perlu Tenaga Pendidik Berkualitas
Pendidikan merupakan suatu inventaris bangsa yang bisa dijadikan modal pembangunan. Sukses tidaknya pendidikan akan menentukan keberlangsungan bangsa dan masa depan. Sudah selayaknya peningkatan mutu di sektor ini perlu diperhatikan oleh berbagai pihak terutama masyarakat pendidikan.
Dewasa ini, memasuki era globalisasi, pendidikan bagi suatu bangsa adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi demi tercapainya tujuan pendidikan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional nomor 2 tahun 1989 yaitu pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian dan mandiri, serta bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaaan. Tujuan pendidikan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan sangat mencita-citakan terbentuknya manusia Indonesia yang siap mengahdapi sdegala kemajuan dari segala segi dalam kehidupan ini.
Berbicara peningkatan kualitas mutu pendidikan, tentunya tidak terlepas dengan peran masyarakat pendidikan tersebut diantaranya kepala sekolah, pegawai tata usaha, para pendidiknya atau guru, juga peran siswa didalamnya. Terkait dengan hal itu, perlu digarisbawahi bahwa kemampuan guru menyampaikan materi pelajaran perlu menggggunakan metode yang sesuai dengan daya tangkap siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan. Artinya, bagi seorang guru, sebelum mempersiapkan materi yang akan disampaikan kepada siswa, satu hal yang harus dipahami betul-betul bahwa objek yang dihadapi ketika mengajar di kelas adalah siswa SMA bukan mahasiswa yang terbiasa menggunakan metode pembelajaran cepat.
Tak jarang siswa mengalami kejenuhan selama proses pembelajaran berlangsung dengan guru yang mengggunakan metode pengajaran seperti layaknya dosen. Alhasil, bukan siswa menjadi lebih aktif di kelas, akan tetapi siswa malah menjadi pasif dikarenakan kejenuhan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM), seperti penjelasan materi esensial tanpa memeberi kesempatan kepada siswa untuk menanyakan hal apa saja yang kurang atau tidak dipahami. Begitu juga dengan pemberian tugas atau pekerjaan rumah (PR), seharusnya hal tersebut mendapat perhatian lebih dari gurunya sehinggga dapat meningkatkan semangat dan motivasi siswa untuk belajar lebih aktif lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa, kualitas seorang tenaga pendidik tidak hanya diukur dari seberapa pintar dan paham akan materi yang dipegang untuk diajarkan kepada siswa, tapi perlu diperhatikan juga oleh pemerintah yaitu kemampuan tenaga pendidik dalam mamahami konsep pembelajaran yang efektif dan efisien. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, tentunya perlu kerjasama diantara guru dan siswanya. Berat memang, tapi kalau untuk peningkatan mutu pendidiakn sekolah, mengapa tidak kita melakukan peningkatan kualitas tenaga pendidik mulai saat ini.
Tidak ada hal mustahil apabila segalanya dilakukan dengan sungguh-sungguh, begitu juga untuk menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas harus dimulai dari kesungguhan dan kekreatifan guru dalam menyampikan materi pelajaran yang diharapkan dapat memunculkan potensi siswa untuk meraih cita-citanya di masa depan.
KAta Mutiara HAri Ini:
“Jadilah seorang jurnalis yang handal untuk saat ini, karena bukan hal yang mustahil besok kau akan jadi seorang yang paling tahu akan ilmu pengetahuan.”
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
(1) Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, mempunyai tugas pembinaan karier, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggara penataran.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan evaluasi keadaan guru dan tenaga kependidikan lainnya menurut jenis dan jenjang pendidikan
b. Pelaksanaan analisa kebutuhan, penempatan, pemerataan tenaga kependidikan antar Kabupaten/Kota ;
c. Penetapan bahan kebijakan teknis peningkatan mutu dan karier tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
d. Penyusunan dan perencanaan pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
e. Peningkatan mutu dan profesi guru lewat program penyetaraan;
f. Pelaksanaan penilaian prestasi tenaga kependidikan berdasarkan penetapan angka kredit jabatan fungsional ;
g. Penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemilihan guru teladan ;
h. Penyusunan dan penyelenggaraan program standarisasi atau kompetensi tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
i. Penyebarluasan, pedoman, penghargaan, perlindungan hukum dn kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
j. Pelaksanaan tim koordinasi penyelenggaraan penataran ;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan karier dan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan lainnya ;
l. Penyusunan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan;
m. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar